Kejati Papua Sita Satu Unit Helikopter Airbush H-125 di Mimika

Kejati Papua

Jika barang tersebut dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kab. Mimika, sehingga tindakan Penyidik dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah. Nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Selain menyita Helikopter, Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani juga menyebutkan pihaknya telah memanggil dua tersangka yakni JR dan SH. Pemanggilan keduanya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pesawat dan helikopter milik pemda Mimika.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter dan pesawat tahun 2015, Kejati Papua telah menetapkan 2 tersangka yakni JR yang juga merupakan Plt. Bupati Kabupaten Mimika dan SH Direktur Utama Asian One Air.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel