“Pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan sinergi seluruh elemen, mulai dari pemerintah, dunia usaha, media, hingga masyarakat. Dengan kolaborasi yang kuat, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini sehingga pembangunan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Riski.
la juga menjelaskan bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini, pengamanan pembangunan, serta memetakan berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan pembangunan.
Sementara itu, I Wayan B. Junior Saga Dirga, S.H. memaparkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
“Setiap perkara tindak pidana korupsi diproses melalui tahapan yang jelas dan terukur. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas I Wayan.
Pada kesempatan yang sama, Ibra Hannan Dio, S.H. menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











