Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Tersangka baru itu yakni IH yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Adapun 1 orang tersangka baru kasus korupsi BTS tersebut yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IH lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Yakni selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Selasa (7/2/2023).
Ketut menerangkan, IH telah melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka berinisial AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Ketut menyebutkan IH juga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT. Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL. IH dan AAL mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa. Sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5, ” kata Ketut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel