Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan terhadap aset milik Elvanno Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.
“Kamis (16/2), Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/2).
Dalam keterangannya, Ketut mengatakan total ada 20 barang bukti yang berhasil penyidik sita dari Elvanno dalam kasus itu.
Aset tersebut akan jadikan sebagai barang bukti untuk tersangka Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Berikut daftar 20 aset yang sitaan penyidik Jampidsus Kejagung dalam kasus BAKTI Kominfo
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel