Adapun calon penerima BPBL adalah warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, yang berdomisili di daerah Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T) atau memenuhi kriteria sebagai calon Penerima BPBL.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan