Kebijakan Dinilai Rasisme, Warga DIY Somasikan Presiden Jokowi

Ekspor Migor
Presiden Jokowi (Tangkapan Layar)

DIY, infopertama.com – Zealous Siput Lokasari, seorang warga Jetis, Kota Yogyakarta menyomasi Presiden Jokowi. Rencana itu (somasi) karena adanya dugaan tindakan rasisme yang Ia hadapi.

Menurutnya, ia masih dianggap non pribumi sehingga tidak bisa memiliki tanah yang ia beli di Kulon Progo.

“Adanya somasi kepada presiden itu timbul karena peristiwa di DIY melalui dokumen pemerintah ini telah melakukan perbuatan rasisme. Melanggar HAM dan anti Pancasila,” ujar Siput pada Jumat (13/5).

Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo membatalkan tanah yang ia beli pada tahun 2016 di Triharjo dengan alasan Siput sebagai nonpribumi.

Menurut Siput, alasan tersebut tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini. Bahwasannya tidak ada lagi yang namanya pribumi dan nonpribumi.

“Atas kejadian ini sudah kami laporkan ke Komnas HAM dan telah menyatakan melanggar hak asasi manusia,” jelasnya.

Selain itu, Siput turut meminta keadilan ke Ombudsman Republik Indonesia dengan keluarkannya hasil surat rekomendasi yang mengharuskan Menteri ATR/BPN dan kantor pertanahan di DIY agar tidak menggunakan aturan rasisme tersebut.

“Oleh karenanya kami laporkan kepada presiden agar memerintahkan bawahannya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Jangan berbuat rasis dan anti Pancasila,” tegasnya.

Siput berharap agar presiden Jokowi memberikan perhatian serius pada permasalahan yang berlarut-larut ini.

“Jika beliau nanti membiarkan ini semua terjadi, kami dengan segala hormat akan melaporkan presiden ke pengadilan,” pungkas Siput.

Dia pun menagih komitmen Jokowi untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI.

“Apalagi bapak presiden ini satu bulan lalu sudah janji mau melaksanakan apapun yang menjadi rekomendasi Ombudsman. Untuk itu, kami hanya memohon agar melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Ini agar tidak terjadi lagi perbuatan yang anti Pancasila dan rasisme di DIY,” kata dia.

Ketahui, sebelumnya, Siput juga menyurati presiden sebanyak dua kali agar melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI berdasarkan ketentuan Pasal 38 (1) Nomor 37 Tahun 2008.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV