Demikian Dewanta, merujuk pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun. Dan, denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
“Ada kekhawatiran bahwa tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Maka sangat beralasan bila Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. melakukan upaya paksa penahanan atas ketiga tersangka tersebut,” lanjutnya.
Ia juga berharap Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. sanggup tampil maksimal dalam menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal di Kab. Ende, sebab selama ini PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh Yanto Dharmawan Cs itu sulit tersentuh hukum.
Praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang. Lalu, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat. Sehingga, tidak boleh ada mafia kasus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende sebelumnya AKBP Andre Librian, S.I.K. itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




