Ruteng, infopertama.com – Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, Rimba Nimrot Ho, kembali didesak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (KACABJARI) Manggarai di Reo pasca ditetapkannya tersangka, Bediardus Aquino, mantan kepala SMK Mutiara Bangsa Reok oleh Pengadilan Tipikor di Kupang. Pentersangkaan ini terkait Penyimpangan Penggunaan Anggaran BOS SMK Mutiara Bangsa Reok Tahun 2019/2020.
Kepada media infopertama.com, di ruang kerjanya, Rabu, (05/03/2023), KACABJARI Manggarai – Reo, Riko Budiman, SH, MH, telah memberikan waktu kepada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai yang menaungi SMK Mutiara Bangsa Reok untuk segera mengembalikan sisa uang yang menjadi temuan kerugian Negara soal penyimpangan BOS SMK Mutiara Bangsa Reok thn. 2019/2020 tersebut.
Kepada media Riko Budiman menyampaikan dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hakim menganulir perhitungan ahli terhadap kerugian Keuangan Negara yang bersumber dari penggunaan dana BOS tahun 2019/2020.
Yang mana uang yg diserahkan oleh mantan Kepala Sekolah, Bediardus Aquino kepada Ketua Yayasan Risjonson Manggarai, Nimbrot R. Ho, sebesar Rp285 juta. Uang ini diberikan beberapa tahap untuk titipkan kepada Rimba guna membangun ruangan kelas baru. Yang, sebenarnya tidak sesuai dengan juknis dalam penggunaan Anggaran BOS tersebut. Dan, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel