Blora, infopertama.com – Kepala Desa (kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ngatino ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan.
Ngatino diduga melakukan penganiayaan terhadap Rumristo pada 26 Juli 2024.
Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Rumristo yang juga seorang perangkat desa setempat kemudian melaporkannya ke Polsek Sambong.
Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo mengatakan, telah menetapkan Ngatino sebagai tersangka kasus penganiayaan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.
“Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tapi, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” ucap Tejo saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Sambong, Blora, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024).
Ngatino diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan. “Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan,” kata dia.
Dianiaya karena dituduh berselingkuh
Berkas tersebut nantinya akan segera disidangkan di pengadilan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ngatino dilaporkan oleh Rumristo ke Polsek Sambong pada 26 Juli 2024.
Laporan tersebut dibuat karena Rumristo dianiaya oleh Ngatino di Balai Desa Biting pada 26 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
Penganiayaan bermula saat Rumristo ngopi di ruang belakang dengan perangkat desa lain.
Tiba-tiba Ngatino datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya Rumristo mengalami luka dan harus diperban.
Dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh dengan istri Ngatino.
Perseteruan antara Ngatino dan Rumristo sudah berlangsung lama. Bahkan Rumristo sempat dianiaya oleh Ngatino pada 16 April 2024.
Waktu itu kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel