Kades Biting Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Perangkat Desa, Bermula Tuduhan Selingkuh

Blora, infopertama.com – Kepala Desa (kades) Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Ngatino ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan.

Ngatino diduga melakukan penganiayaan terhadap Rumristo pada 26 Juli 2024.

Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Rumristo yang juga seorang perangkat desa setempat kemudian melaporkannya ke Polsek Sambong.

Kapolsek Sambong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tejo Utomo mengatakan, telah menetapkan Ngatino sebagai tersangka kasus penganiayaan usai melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Kemudian dialihkan statusnya karena dari keterangannya juga cukup alat bukti untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Tapi, terlebih dahulu dilakukan gelar perkara,” ucap Tejo saat ditemui wartawan di Kantor Kecamatan Sambong, Blora, Jawa Tengah, Senin (5/8/2024).

Ngatino diduga melanggar Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan. “Dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dia tidak dilakukan penahanan,” kata dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel