Cepat, Lugas dan Berimbang

JGP Rutin Terima Rp500 Juta per Bulan, Pakai Kardus lalu Transfer ke Yayasan Arnoldus

Rutin Terima Rp500 Juta
Johnny G Plate Disebut Pernah Rutin Terima Rp500 Juta per Bulan, Dikemas dalam Kardus sepatu dan kardus air mineral.

Uang itu kemudian dibawa ke kantor Kominfo.

Sementara, Happy mengaku sempat mengintip isi goodie bag tersebut.

“Saya intip karena di luar kelaziman, saya sobek dikit liat isinya terus tutup lagi,” ucapnya.

“Tahu dari mana Rp1,5 miliar?” tanya hakim. “Diinfo,” ucap Happy yang menyebut uang dalam bentuk mata uang rupiah.

Kemudian perintah dari Plate, uang itu ditransfer ke sebuah rekening bank.

“Atas nama siapa?” tanya hakim.

“Mandiri, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus sama Dioses Kupang,” ucap Happy.

Proses transfer dibantu rekan Happy bernama Zainal Arifin.

“Benar, jadi saya diminta tolong Bu Happy untuk transfer, saya bilang enggak bisa langsung, karena saya harus ke Jateng dulu, beberapa hari setelah itu baru saya transfer di Yogya,” ucap Zainal yang juga hadir sebagai saksi.

Dia menyebutkan, uang itu ditransfer ke Gereja dan Yayasan Pendidikan.

“Kalau enggak salah, keterangan itu untuk gereja. Yang satu Yayasan Pendidikan, yang satu Dioses itu untuk donasi gereja,” ungkap Zainal.

Dalam kasus ini Johnny Plate dkk didakwa korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo.

Kerugian negara mencapai Rp8 triliun

Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif.

Plate disebut meminta ‘uang saku’ secara bulanan kepada Anang sebesar Rp500 juta.

“Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6/2023) lalu.

“Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” sambung jaksa.

Lebih rinci jaksa mengatakan uang itu diterima Plate sejak Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Perusahaan tersebut merupakan salah satu yang mengerjakan proyek BTS.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â