Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur

Pada kenyataannya, lanjut dia, ketika dirinya diklarifikasi diundang oleh penyidik, ternyata objek yang dijadikan laporan adalah dokumen yang terbit di 2009.

“Dokumen itu surat transfer dan transkrip yang notabene dianggap palsu,” pungkasnya.

Jadi Tersangka

Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Polres Sukoharjo menjerat Zaenal dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

“Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen,” kata Zaenudin.

Zaenal dilaporkan oleh sesama advokat bernama Asri Purwanti pada tahun 2023.

Zaenal diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS berinisial AW untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel