“Kita harus siapkan dokumen perencanaan teknis seperti dokumen studi kelayakan (FS), Survei Investigasi Desain (SID), desain teknis (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disiapkan pemerintah kabupaten Manggarai melalui DPUPR.” Ujar Erick Gual di ruang kerjanya, Kamis, 2 Oktober 2025.
Selain itu, lanjut Erick Gual, juga pasti disiapkan SPPL yang telah disetujui.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







