Ingat! Geothermal Bukan Tambang!

UU Panas Bumi tahun 2003 kemudian diubah untuk disempurnakan dengan UU Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi. Pada UU terbaru ini konstruksi berpikir tentang geothermal sudah diluruskan dari kegiatan pertambangan menjadi kegiatan bukan pertambangan. Pertanyaannya sekarang ialah mengapa terjadi perubahan radikal dalam konstruksi berpikir UU Panas Bumi?

Mari kita kedepankan dua alasan berikut untuk menjawab pertanyaan di atas. Pertama, pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak terbarukan (perhatikan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) sedangkan geothermal bersifat terbarukan (perhatikan UU No. 21 Tahun 2014 Tentang Panas Bumi). Tidak terbarukan artinya dapat habis sedangkan terbarukan berarti tidak akan habis. Sifat terbarukan inilah yang menjadikan geothermal sebagai energi alternatif dalam upaya transisi energi dewasa ini.
Kedua, pertambangan bersifat mengeruk habis sumber daya alam yang ada di dalam perut bumi sehingga cenderung eksploitatif. Sementara itu, geothermal memanfaatkan panas bumi dan sisa habis pakainya dikembalikan lagi ke dalam bumi sehingga ketersediaannya terus ada. Sifat eksploitatif pertambangan itulah yang kemudian memberi dampak buruk bagi lingkungan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN