Ingat! Geothermal Bukan Tambang!

infopertama.com – Ketika berhadapan dengan proyek panas bumi (geothermal) masih begitu sering kita temukan narasi sesat yang mengatakan geothermal adalah tambang. Padahal secara peraturan perundang-undangan sudah terang benderang mengatur bahwa geothermal bukan sebagai kegiatan pertambangan. Dengan demikian menjadi suatu kekeliruan fatal ketika mendengungkan geothermal sebagai tambang.

Pengamat tambang Ferdi Hasiman dalam kegiatan sosialisasi geothermal yang diselenggarakan oleh Pemda bersama PLN bertempat di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai (25/07/2024) menegaskan bahwa dirinya memang menolak tambang tetapi mendukung geothermal karena geothermal bukanlah tambang.

Ia menuturkan: karena itu saya berani untuk mengatakan saya terima geothermal karena ada unsur transisi energi di sini, kita sangat membutuhkan sekali. Kalau geothermal ini berkembang di Flores saya sangat yakin akan sangat banyak investasi yang masuk di sana. Baik itu pariwisata maupun aset kelautan yang luar biasa.

Kalau dicermati pernyataan aktivis anti tambang di atas, maka dapat dipahami bahwa tuntutan kebutuhan masyarakat dan zaman mengenai transisi energi memang paling realistis dilakukan dengan mengeksploitasi geothermal. Bahkan, Hasiman juga berharap dengan adanya proyek geothermal investasi-investasi di sektor pariwisata ataupun kelautan akan menggeliat di Manggarai dan Flores.

Mengenai narasi-narasi sesat yang berseleweran di media sosial, terutama dari kelompok penolak geothermal dapat diketahui bahwa mereka memang kurang update (kudet) dengan keilmuan dan peraturan tentang geothermal. Secara peraturan memang pola pikir proyek geothermal sebagai kegiatan pertambangan, tidak dapat dipungkiri sebagai konstruksi berpikir yang terbangun di dalam UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi. Materi muatan dalam UU lama ini mengatur bahwa geothermal adalah kegiatan pertambangan layaknya pertambangan mineral dan batubara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel