Ingat! Geothermal Bukan Tambang!

Mengenai narasi-narasi sesat yang berseleweran di media sosial, terutama dari kelompok penolak geothermal dapat diketahui bahwa mereka memang kurang update (kudet) dengan keilmuan dan peraturan tentang geothermal. Secara peraturan memang pola pikir proyek geothermal sebagai kegiatan pertambangan, tidak dapat dipungkiri sebagai konstruksi berpikir yang terbangun di dalam UU Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Panas Bumi. Materi muatan dalam UU lama ini mengatur bahwa geothermal adalah kegiatan pertambangan layaknya pertambangan mineral dan batubara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN