Tangerang, infopertama.com – Aksi Bejat Seorang gurj Sodomi muridnya yang sungguh tak pantas kembali terjadi. Masih segar dalam ingatan kita kisah 21 Santriwati korban pemerkosaan Ustadz cabul Herry Wirawan (36). Kasus pemerkosaan Herry Wirawan yang terungkap dari Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari.
Diah mengungkapkan, santriwati saat jadi korban pemerkosaan Herry Wirawan itu rata-rata masih di bawah umur.
“Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, sejak 2016 sampai 2021 mereka belajar di sana,” ungkapnya.
Kali ini, aparat kepolisian menangkap seorang guru ngaji di Kabupaten Tangerang berinisial AA (24) karena mencabuli anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi bejat itu terjadi di sebuah masjid di daerah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, tersangka AA mengiming-imingi korbannya dengan berdalih akan memberikan ilmu khodam.
“Dia melakukan tipu muslihat kepada korban dengan akan memberikan ilmu atau kodam kepada korban dengan cara melakukan persetubuhan melalui belakang atau anus atau dubur.” Kata Zain kepada wartawan, Kamis (10/2).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel