Cepat, Lugas dan Berimbang

Imingi Ilmu Khodam, Guru Ini Sodomi Belasan Muridnya

Sodomi
Ilustrasi. Foto: Google

Tangerang, infopertama.com – Aksi Bejat Seorang gurj Sodomi muridnya yang sungguh tak pantas kembali terjadi. Masih segar dalam ingatan kita kisah 21 Santriwati korban pemerkosaan Ustadz cabul Herry Wirawan (36). Kasus pemerkosaan Herry Wirawan yang terungkap dari Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari.

Diah mengungkapkan, santriwati saat jadi korban pemerkosaan Herry Wirawan itu rata-rata masih di bawah umur.

“Mereka rata-rata dipergauli itu umur 13-an, sejak 2016 sampai 2021 mereka belajar di sana,” ungkapnya.

Kali ini, aparat kepolisian menangkap seorang guru ngaji di Kabupaten Tangerang berinisial AA (24) karena mencabuli anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi bejat itu terjadi di sebuah masjid di daerah Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang.

Dalam melakukan aksinya, tersangka AA mengiming-imingi korbannya dengan berdalih akan memberikan ilmu khodam.

“Dia melakukan tipu muslihat kepada korban dengan akan memberikan ilmu atau kodam kepada korban dengan cara melakukan persetubuhan melalui belakang atau anus atau dubur.” Kata Zain kepada wartawan, Kamis (10/2).

Kemudian, lanjut Zain bahwa tersangka AA telah melakukan aksi sodomi itu kepada 11 anak laki-laki yang merupakan muridnya sendiri. Sementara para korban rata-rata masih berusia 8 hingga 11 tahun.

Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka

Kendati demikian, jelas Zain kepolisian masih mendalami lebih lanjut ihwal sudah berapa banyak murid yang menjadi korban aksi bejat tersangka.

“Kami sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak AA melakukan hal tersebut kepada anak yang lain,” ucap Zain.

Selain itu, Ia menuturkan pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Tujuannya, untuk mengetahui apakah ada kondisi tertentu yang mempengaruhi tersangka dalam melakukan aksi Sodomi.

“Kemudian kita lebih khusus terhadap korban agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerjasama dengan P2TP2A kemudian kalau perlu kita pendampingan dari psikolog ya kan,” tuturnya.

“Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.” Lanjut Zain menuturkan.

Penulis: Rickardus

Editor: Redaksi

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel