Imigrasi Kelas I TPI Mataram Amankan WNA Asal Rusia yang Ngamuk di Gili Eksotis Trawangan

“Kami langsung mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Rusia, terkait perawatan dan kondisi KK, termasuk terhadap tindakan administratif keimigrasian yang nantinya akan dikenakan kepada KK,” tuturnya.

Terkait pemeriksaan terhadap KK, Putu Agus menyebutkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan setelah kondisi KK membaik.

“Setelah kondisi kejiwaannya stabil dan telah mendapatkan surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB” ucap Putu Agus.

Lebih jauh Putu Agus menjelaskan, pendetensian itu diperlukan untuk memberikan rasa aman dan mengembalikan ketertiban umum. Dimana hal itu dapat terlaksana dengan baik dengan berkat komunikasi, koordinasi dan kolaborasi (K3), yang intens dilakukan dengan pihak Kepolisian khususnya Polres Lotara.

“Semoga kedepannya 3K yang baik ini dapat kita pertahankan bersama, untuk mengamankan dan menjaga pariwisata yang nantinya akan meningkatkan perekonomian daerah, sehingga dapat mewujudkan NTB Gemilang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KK datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Wisata (VKSKW). KK berlibur di Pulau Dewata Bali selama sepekan kemudian melanjutkan perjalanan berlibur ke Gili Trawangan.

Sementara terkait perbuatan yang dilakukan yang telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, KK akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel