Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum melalui korodintor, Hendro menyatakan akan melawan dan siap melakukan banding.
“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim. Nanti dalam perlawanan akan kami berikan ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,” ujarnya. (*)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
