Ditetapkan Tersangka
Yance menambahkan, pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
Dia dijerat pasal 82 ayat (2) Undang- undang RI nomor 17 thn. 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 thn. 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 thn. 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E UU RI nomor 35 thn. 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.”
Pencabulan Berkali-kali
Lebih lanjut, berdasar pengakuan pelaku, jelas Yance bahwa setidaknya ada tujuh (7) siswi yang menjadi korban sang guru. Mirisnya lagi, para muridnya itu berkali-kali dicabuli.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel