Pertanyaannya, mengapa baru digalakanya rencana pembangunan Geothermal? Menurut Dr. Adrianus bahwa mungkin karena anggaran negara baru terpikirkan ke Ulumbu. Dan alasan lainnya karena selama ini masih mempelajari reaksi alamiah Ulmbu. “Dan sampai sekarang Ulumbu tetap stabil reaksi alamnya dan tidak berdampak pada lingkungan di sekitarnya.”
Sehubungan dengan itu, bahwa dalam Hukum lingkungan terkait dampak geothermal diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek, termasuk izin lingkungan dan perlindungan terhadap dampak negatif eksplorasi panas bumi.
Dampak lingkungan utama yang diatur meliputi pencemaran udara, air, dan tanah, serta perubahan kondisi geologi akibat pengeboran. Jika Ulumbu adalah sebuah kekayaan alam yang perlu dikelola, maka haruslah berintegrasi dengan gendang-gendang dan lingko-lingko yang lain, di daerah Manggarai.
Pada akhir penjelasannya, ia merefleksikan apakah Ulumbu membiarkan saja bereaksi secara alamiah dan hanya sebagai tempat wisata untuk untuk dilihat-lihat. Sambil menepuk dada, “aduh luar biasa Ulumbu”. Ataukah potensi Ulumbu perlu diberdayakan untuk kesejahteraan hidup umat manusia, khususnya masyarakat Manggarai, Flores.
“Negara Kuwait di Timur Tengah menjadi kaya raya karena penghasil minyak bumi. Apakah Manggarai Flores kaya raya karena gas bumi. Mari kita pelajari secara mendalam. Kapan lagi kalau bukan sekarang, siapa lagi kalau bukan kita.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







