Jakarta, infopertama.com – Tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri memutuskan untuk mundur atu berhenti dari jabatannya di Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan mundur dari komisioner KPK itu Firli Bahuri sampaikan langsung pada Kamis (21/12) malam ini. Dia mengatakan pengunduran dirinya itu disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada malam ini.
“Bertemu dengan pimpinan Ketua dan Anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada RI 1 melalui Mensesneg,” ujar Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam ini.
“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK. Yaitu periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023. Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK. Dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata dia.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi mengenai kabar mundurnya Firli dari KPK itu mengaku tak tahu.
“Tidak ada [kabar Firli mundur], dari pagi sampe sore majelis etik Dewas bersidang periksa 12 orang saksi dan hadir semua,” ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi Kamis malam.
Berdasarkan informasi, Firli bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK lain yakni Harjono dan Indriyanto Seno Adji untuk menyampaikan permohonan mundur itu. Pertemuan itu disebut berlangsung setelah proses sidang etik pada Kamis ini selesai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
