Cepat, Lugas dan Berimbang

Fakta Bayi yang Ditemukan di Blora; Lahir di Jepara, Pelaku Kerabat Penemu Bayi

“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu. Tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” katanya.

Bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah kerabatnya dan pelaku kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaan.

“Dan karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHPdengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN