Blora, infopertama.com – Sosok pembuang Bayi yang ditemukan di teras rumah warga Cepu, Blora akhirnya terungkap. Hal itu usai aparat kepolisian gerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pembuangan bayi itu saat berada di Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengungkapkan, pelaku pembuangan bayi itu merupakan ibu kandungnya yang berinisial DK (44). DK sendiri merupakan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang saat ini bekerja di Kabupaten Jepara.
“Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Kalinyamatan Jepara, selanjutnya dibawa ke Polres Blora guna proses Hukum lebih lanjut, karena terbukti melakukan Tindak Pidana tersebut. Kemudian, dilakukan Pemeriksaan dan dibuatkan berita acara penangkapan,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Hasil penyelidikan awal, bayi tanpa dosa itu dilahirkan di kabupaten Jepara. Dari Jepara, bayi tersebut kemudian dibawa ke Blora oleh ibunya.
“Dari Polsek Cepu bersama dengan Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan terkait dengan bayi yang diterlantarkan. Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi akhirnya mengarah kepada seorang ibu yang diduga melahirkan si bayi itu. Dan ternyata benar bahwa ibu itu melahirkan tepatnya di kecamatan Mayong Jepara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan bahwa yang bersangkutan bekerja di salah satu pabrik tas di Mayong dan melahirkan bayi di tempat kostnya. Karena tidak bisa melakukan persalinan, akhirnya pelaku pergi ke puskesmas untuk meminta bantuan. Setelah dianggap sehat, pelaku kemudian pulang ke kost beserta bayinya.
“Kemudian pada malam hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, si ibu bersama bayi dan perlengkapannya naik travel menuju Cepu. Di Cepu menginap selama dua hari dan akhirnya memutuskan rencana awal akan menitipkan bayi ke kerabatnya yang ada di Cepu. Tapi karena merasa takut, dan malu dia mengurungkan niat untuk menyerahkan bayi tersebut,” katanya.
Bayi tersebut akhirnya ditinggal di depan teras di bangku rumah kerabatnya dan pelaku kembali ke Jepara untuk melanjutkan pekerjaan.
“Dan karena perbuatan si ibu yang menelantarkan bayinya kami jerat pasal 307 jo 305 KUHPdengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel