Jakarta, infopertama.com – Setelah menetapkan 6 orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, Polisi kini berhasil mengungkap fakta baru berdasarkan hasil analisis CCTV terkait tragedi yang telah merenggut 131 nyawa pada 1 Oktober 2022 malam.
Fakta baru Tragedi Kanjuruhan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia menuturkan penyidik menemukan 46 botol masing-masing berukuran 550 ml yang diduga miras oplosan.
Di Tribun Stadion Kanjuruhan lanjutnya, juga menemukan botol-botol bekas minuman yang diduga miras.
“Di area stadion, memang ditemukan barang bukti diduga miras sebanyak 46 botol. Diduga miras campuran atau biasa disebut oplosan ukuran 550 ml,” ujar Dedi, Sabtu 8 Oktober 2022.
Kata Dedi, pelaku perusakan serta pembakaran CCTV yang telah diidentifikasi akan diproses hukum.
Dia pun menegaskan, sesuai perintah Kapolri, semua yang berperan dalam Tragedi Kanjuruhan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Minggu depan pelaku-pelaku perusakan-pembakaran, dari hasil analisa CCTV yang sudah didapatkan oleh tim dan dianalisa, juga akan dilakukan penyidikan lanjutan. Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan secara personal, sesuai hukum positif,” lanjut dia.
Dedi menuturkan massa mendekati pemain kesebelasan serta ofisial yang sedang dievakuasi aparat ke tempat yang dinilai lebih aman.
Masih berdasarkan rekaman CCTV yang dianalisis, Dedi menambahkan tampak adanya aksi perusakan serta pembakaran oleh massa.
“Sudah anarkis dengan melakukan penyerangan terhadap pemain dan ofisial yang dievakuasi petugas pengamanan. Perusakan dan pembakaran”.
“Untuk membubarkan juga ditembakkan gas air mata. Bukan hanya gas air mata, (tapi) juga yang hanya mengeluarkan asap putih saja,” lanjutnya.
Ia menambahkan dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion, dan kemudian 2 di luar stadion, serta hasil TKP.
“Saat ini dari hasil analisa 32 CCTV di dalam dan sekitar stadion. Kemudian 2 di luar stadion serta hasil olah TKP, dan temuan tim sidik dari hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka masih, di luar stadion tampak juga anggota menghalau massa yang tak terkendali”.
Penetapana 6 Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur.
“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah. Dan, tim masih terus bekerja,” kata Listyo Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022.
Kapolri menjelaskan, enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel