Cepat, Lugas dan Berimbang

Endus Dugaan Pemufakatan Jahat PT SMI dan Dinas PUPR Mabar, LMI-NTT Desak Polres Mabar Periksa Pihak Terkait

LMI-NTT
Pihak LMI-NTT saat menemui Bupati Mabar, Edistasius Endi di Kantonya, Senin, (23/10)

Berikutnya, kata Adrianus, PT SMI memang telah mengajukan permohonan perizinan kepada instansi terkait sejak 2022 namun hingga kini ternyata instansi terkait belum mengabulkan.

“Merujuk pada fakta-fakta itu, maka LMI-NTT menduga kuat telah terjadi kolusi dan nepotisme terkait pelaksanaan dua paket pekerjaan di atas. Baik mulai dari proses tender/pelelangan oleh Panitia Lelang atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dinas PUPR Kab. Manggarai Barat maupun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pekerjaan hingga memasuki tahapan penyerahan tahap pertama hasil pekerjaan serta penyerahan tahap akhir dari kedua paket pekerjaan tersebut.” Bebernya menjelaskan.

Menurutnya, praktik kolusi dan nepotisme oleh PT SMI dan pihak lain ini bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Adapun yang berkaitan dengan belum adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Komoditas Batuan PT SMI merupakan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 Miliar Rupiah.

Sementara yang berkaitan dengan belum adanya Izin Usaha Industri (IUI) merupakan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sekaligus, UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Persaingan usaha tidak sehat ini adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

“Bagaimana bisa sebuah badan usaha seperti PT SMI bisa menjadi pemenang lelang/ Pelaksana dua buah paket pekerjaan dengan pagu sebesar kurang lebih Empat Puluh Tiga Miliar Rupiah tahun anggaran 2022. Sedangkan, sebagian persyaratan sebagaimana uraian di atas belum terpenuhi.” Kesal Adrianus mempertanyakan.

Adrianus kembali menegaskan berkaitan dengan ini maka sekali lagi dengan itikad baik LMI-NTT mendesak Bapak Kapolres bersama jajaran terkait untuk segera mengambil tindakan hukum sesuai prosedur terhadap para pihak terkait.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel