Empat Kali Mangkir, Disnakertrans Sumba Barat Ultimatum Hotel Lelewatu

Sumba Barat, infopertama.com – Management Hotel Lelewatu, kembali mangkir dari undangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Sumba Barat pada 22 Maret 2024.

Undangan tersebut merupakan kali yang ke-4 dalam upaya memediasi sengketa yang diadukan oleh 13 mantan karyawannya lantaran tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2023 lalu.

Atas hal itu, Disnakertrans mengultimatum akan merekomendasikan sanksi kepada Hotel tersebut apabila kembali mangkir pada undangan tanggal 25 Maret 2024 mendatang.

“Sanksi yang diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan provinsi,” kata Bani Kadengara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumba Barat, pada Jumat 22 Maret 2024.

Hotel Lelewatu
Kadis Nakertrans Sumba Barat, Bani Kadengara

Bani mengatakan, sebagaimana ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan yang bekerja pada perusahaannya.

“Jadi, (THR) wajib diberikan itu,” tegasnya.

Dikatakannya, perkembangan penyelesaian sengketa tersebut akan ia laporkan kepada Bupati pada tanggal 25 Maret. Setelahnya, apabila upaya mediasi gagal, maka pihaknya akan menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut ke Disnakertrans Propinsi NTT.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 thn. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka apabila mediasi di tingkat kabupaten gagal maka akan dilimpahkan ke Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” jelasnya.

Sementara itu, Kilyon Wuraka Ledi, salah satu pengadu yang merupakan mantan karyawan Hotel Lelewatu menyesalkan sikap management Hotel yang acuh terhadap upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Disnakertrans.

Kilyon menilai, sikap tersebut merupakan bentuk sikap tidak kooperatif dan tidak menghormati niat baik Pemerintah melalui Disnakertrans dalam menyelesaikan sengketa ini.

“Niat baik dari pihak Dinas sama sekali tidak dihargai. Mungkin sudah merasa hebat,” ujar Kilyon.

Ia berharap, pemerintah dapat menangani aduan mereka secara serius agar hak-hak mereka bisa didapatkan.

“Kami perjuangkan hak kami. Harapannya pemerintah bisa menanganinya secara serius sehingga keadilan bisa didapatkan. Apa yang kami perjuangkan ini juga adalah soal harkat dan martabat kami sebagai warga lokal. Jangan sampai diperlukan secara semena-mena,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV