Lebih lanjut ia menjelaskan waktu pelaksanaan Rencana kegiatan pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok. Untuk pekerjaan sipil dilakukan di Trisemester -1 di tahun 2024, selama kurang lebih 6 bulan.
Sedangkan, rencana kegiatan pekerjaan pengeboran dan pengetesan sumur dilakukan di Trisemester -2 di tahun 2025, selama kurang lebih 2 tahun.
Penetapan WKP
Sandro Ginting juga menjelaskan penetapan WKP dilakukan atas dasar kajian potensi panas bumi. Diperkirakan Pulau Flores memiliki potensi pembangkitan tenaga listrik panas bumi sampai 100 MW. PLTP Ulumbu yang ada saat ini mengalami penurunan uap panas dan membutuhkan tambahan sumber uap panas.
Sementara itu, PLTP Mataloko sudah tidak berfungsi sejak Tahun 2013. Dan, PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) yang ada saat ini di Pulau Flores direncanakan akan ditutup untuk memenuhi komitmen penurunan emisi karbon sesuai Paris Agreement/Persetujuan Paris 2015.
Penetapan lahan untuk wellpad berdasarkan pertimbangan: lokasi sumber uap panas bumi, kelayakan teknis, serta berdasarkan hasil diskusi dengan para pemilik lahan dan adat setempat.
Yang tak kalah penting, sebut Sandro adalah kegiatan PLTP merupakan kegiatan pembangkit listrik yang bersih dan rendah karbon.
Siapa yang Menentukan WKP
Penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) di seluruh Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Kemudian, ditugaskan kepada pemilik WKP, dalam hal ini WKP Ulumbu ditugaskan kepada PT PLN.
Dalam melakukan rencana kegiatan ini, PT PLN membutuhkan sumber dana dari luar yaitu dari Bank KfW Jerman, yang berupa pinjaman lunak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






