Eksekusi Lahan Nanga Banda, Perseteruan Saling Klaim Para Pihak

Nanga Banda
Eksavator Pemda Manggarai sat merobohkan Pilar di lokasi

Dan, kalaupun benar lahan ini milik Pemda Manggarai, apa buktinya? Apa lagi persoalan ini belum ada putusan pengadilan yang membenarkan bahwa tanah ini adalah milik Pemda Manggarai.

Lebih lanjut, Herdin menyampaikan bahwa, kami juga telah menanyakan soal keberadaan sertifikat kepemilikan lahan Nanga Banda di Kantor Kecamatan Reok. Namun, pihak kecamatan Reok tidak bisa membuktikan data yang menunjukan tanah tersebut adalah Milik Pemda Manggarai.

Digugat secara Perdata dan Pidana

Sementara di waktu yang berbeda, Kamis, 30 Juni 2022, Haji Arifin Manasa, salah satu warga masyarakat Reok, yang tanahnya juga ikut digusur menyampaikan kekecewaanya kepada Pihak Pemda Manggarai.

“Saya sangat kecewa dengan Pemda Manggarai, terkait penggusuran lahan milik saya di Nanga Banda.

Padahal sebelumnya Pemda Manggarai melalui pertemuan bersama Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut di ruangan Sekda (Sekertaris Daerah) Kab. Manggarai sudah menjelaskan akan ada upaya pertemuan kembali untuk menyelesaikan masalah tanah Nanga Banda. Namun ternyata berbeda dengan apa yang Pemda Manggarai lakukan di lapangan.

Pemda Manggarai, secara tidak manusiawi menggusur lahan kami, tanpa mendengar suara kami.

“Untuk itu saya bersama keluarga akan tetap berupaya menempu masalah ini ke jalur hukum terkait perlakuan Pemda Manggarai ke Pengadilan pada persoalan perdata dan juga pidana soal penyerobotan lahan milik saya.” tutupnya.

Berdalih Menjalankan Tugas Negara

Terpisah, dalam Konfrensi Pers bersama awak media di Rumah Jabatan Camat Reok, Rabu 29 Juni 2022, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut menyampaikan sedang menjalankan tugas Negara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel