Cepat, Lugas dan Berimbang

Dumas KSTI; Bentuk Perlawanan Pembungkaman Organ Relawan Prabowo Gibran

Laporan Polisi

Ketua Tim hukum KSTI Ramot Situmeang. S.E., M.H. secara resmi menyerahkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) serta Surat Dukungan dan Permohonan Atensi Bersama kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jumat, 15 Mei 2026.

Langkah tersebut merupakan respons atas dugaan intimidasi, ancaman digital, tekanan psikologis, hingga penyebaran konten manipulatif atau deepfake bermuatan asusila yang dinilai menyerang pribadi dan reputasi.

Dalam konferensi pers, Indria menyampaikan kalimat yang menjadi garis tegas sikap mereka.

“Kami memandang bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi di ruang publik adalah hak konstitusional yang harus dijaga. Segala bentuk intimidasi digital yang merusak nama baik dan keamanan seseorang tidak boleh dibiarkan.”

Gelombang solidaritas juga datang dari lintas organisasi relawan Prabowo Gibran yang menolak keras upaya pembungkaman yang menciderai demokrasi. Di antaranya H. Kurniawan dari Gerakan Cinta Prabowo, H. Najammudin selaku Ketua Umum Gemoy, dan Syafrinov selaku Ketua Umum Gerindo.

Dukungan lintas organisasi itu menunjukkan satu pesan persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai urusan pribadi.

Karena dalam sejarah demokrasi, hampir setiap pembungkaman selalu dimulai dari satu orang. Hari ini satu orang diintimidasi. Besok mungkin dua. Lusa mungkin sepuluh. Dan jika dibiarkan, ketakutan bisa berubah menjadi budaya.

Karena itu, ikatan relawan meminta aparat penegak hukum agar memberikan atensi serius terhadap laporan tersebut, melakukan penyelidikan secara profesional dan mendalam, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang menjadi korban tindakan melawan hukum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN