infopertama.com – Tia Rahmania, seorang calon anggota legislatif atau caleg terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tia Rahmania mengajukan gugatan terhadap Mahkamah Partai PDIP, Bonnie Triyana, dan Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Adapun Gugatan yang diajukan Tia Rahmania telah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.
Pengacara Tia Rahmania, Jupriyanto Purba, mengatakan mereka merujuk pada Undang-Undang Partai Politik. Jika perselisihan tidak tercapai di Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.
“Makanya, saat ini kami sudah mendaftarkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tinggal menunggu nomor perkara hari ini,” kata dia melalui sambungan telepon pada Kamis, 26 September 2024.
Musabab dari gugatan ini karena pemecatan Tia sebagai anggota partai, sehingga sudah tak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 2024, Tia akhirnya diganti dengan Bonnie Triyana.
Tia, Bonnie, dan Hasbi sebelumnya bertarung di daerah pemilihan atau Dapil Banten I. Tia mendapatkan suara terbanyak, 37.359 suara sah. Disusul oleh Bonnie dengan suara sah sebanyak 36.516. Sementara Hasbi hanya mendapatkan 27.709 suara sah.
Hanya ada satu kursi untuk PDIP di Dapil Banten I. Artinya, hanya Tia yang awalnya lolos ke Senayan. Namun, Bonnie melaporkan Tia ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Banten dengan dugaan penggelembungan suara. “Bawaslu mengatakan bahwa Tia tidak ada terbukti melakukan pelanggaran administrasi,” kata Purba.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







