Cepat, Lugas dan Berimbang

Dipecat Partai hingga Gagal Dilantik, Tia Rahmania Gugat Mahkamah PDIP ke PN Jakarta Pusat

Purba menyebut, Tia tetap menjadi pemilik suara terbanyak di Banten I, di dalam surat keputusan yang dibuat KPU. Namun, setelah dipecat sebagai anggota partai, maka otomatis tidak memenuhi lagi syarat menjadi anggota DPR.

“Jadi, ini kan suatu kecurangan nih. Bagaimana sih orang mau pelantikan dipecat sebagai anggota partai agar bisa digantikan orang lain? Ini kan aneh.”

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN