Inhil, infopertama.com – Seorang bocah berusia 9 tahun berinisial F, dibunuh dan dimutilasi oleh ayahnya, Arharubi (42), di rumah mereka di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kec. Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Senin (13/6/2022) siang.
Kapolsek Tembilahan Hulu, Iptu Ricky Marzuki mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi, Senin pagi, F masih terlihat meminjam jilbab ke temannya untuk pergi ke sekolah. Sementara Arharubi masih terlihat mencari udang.
Namun, sekembalinya mencari udang, pelaku mulai marah-marah kepada putrinya hingga akhirnya F temukan dalam kondisi mengenaskan.
Adapun petugas telah mengamankan pelaku di salah satu rumah sakit di Inhil.
“Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku amankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana,” ujar Ricky, mengutip dari Tribun Pekanbaru.
Kronologi kasus
Kasus tersebut terungkap berawal dari petugas mendapat laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang mengamuk di jalanan. Sebelumnya, pria itu juga tampak berjalan sambil menenteng diduga organ dalam tubuh korban.
Arharubi sambil berteriak-teriak, “Ini kan yang kalian mau, ini yang kalian mau”.
“Jadi ngamuknya dia itu megang parang, berdiri di pinggir jalan, lalu dia pukul mobil orang. Ada mobil yang sampai pecah juga. Dapat laporan itu, kita langsung ke TKP,” kata Ricky.
Saat petugas datang, terlihat Arharubi masih memegang parang. Petugas berupaya membujuknya, tapi pelaku tidak mau. Hingga akhirnya abang Arharubi datang dan bisa amankan pelaku.
Kemudian, saat posisi tangannya terborgol, Arharubi berjalan menuju ke rumahnya. Ia lalu pergi ke arah belakang rumah. Arharubi mengambil bungkusan, tampak ada potongan kepala korban. Pelaku menyerahkannya kepada polisi.
Dari sana, petugas melanjutkan pencarian terhadap potongan tubuh korban lainnya.
Pencarian sampai lakukan ke arah pinggir sungai hingga akhirnya menemukan seluruh bagian tubuh korban.
Berdasarkan hasil autopsi korban, penyebab kematian karena tebasan di bagian leher. Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel