Cepat, Lugas dan Berimbang

Dianggap Bermasalah, Bupati Manggarai Kembali Didesak Pecat Camat Reok Barat

Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai Heribertus Nabit didesak segera mencopot Camat Reok Barat, Tarsisius R. Asong dari jabatannya sebagai Camat Reok Barat. Desakan Pemecatan itu terkait tindakannya melakukan nepotisme dan dugaan menerima suap dalam mengangkat perangkat desa di sejumlah desa di Reok Barat.

“Dari awal saya dengar Tarsi Asong orang yang diduga bermasalah dengan hukum di Manggarai Barat. Dia jadi Camat Reok Barat juga tanpa melalui proses yang benar. Belum layak jadi camat, masih golongan IV tapi diangkat jadi camat. Akibatnya dia melakukan abuse of power di Reok Barat,” tegas pengamat hukum asal Reok Barat Largus Chen, S.H Sabtu (24/9/2022).

Menurut Largus, akibat tindakan Tarsisius Ridus Asong maka masyarakat Reok Barat menjadi resah dan kecewa. Pasalnya, pemimpin mereka adalah orang yang bermasalah.

“Yang paling rugi tentu orang yang dia gugurkan dalam tes perangkat desa. Padahal sebenarnya mereka lulus,” kata advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

Merusak Nama Bupati dan Wakil Bupati Manggarai

Largus Chen juga menegaskan, tindakan Tarsisius R. Asong juga secara tidak langsung merusak nama Bupati Heri Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut. “Karena itu, Bupati jangan enggan memecat Tarsi Ridus Asong,” pungkas Largus.

Sementara itu, tokoh masyarakat Reok Barat Mantan pejabat Kab. Manggarai yang enggan mediakan namanya mengatakan, Bupati Manggarai segera mencopot Camat Reok Barat. Tindakan pencopotan itu, kata dia, merupakan tindakan evaluasi Heri Nabit mengangkat tim suksesnya yang belum matang menduduki posisi tertentu dalam hal ini camat.

“Hoo de cemoln teti camat one mai team sukses (Inilah hasilnya angkat orang jadi camat dari team sukses). Dari jabatan kepala seksi di Manggarai Barat, tanpa melalui analisis di Baperjakat, langsung diangkat jadi camat. Lazimnya dari kepala seksi, naik jadi kepala bidang eselon IIIb. Dari situ baru ke IIIa dan jadi camat. Pengangkat Tarsisius Asong tabrak taung regulasi (tabrak semua regulasi),” kata dia.

Tak hanya itu, Largus Chen juga bercerita bahwa sekitar dua dua bulan sebelum Heri Nabit terpilih menjadi Bupati, ketika ia ke Reo dari kampungnya. Ia mendengar orang bicara bahwa Camat Reok Barat selanjutnya adalah Tarsi Asong asal Desa Nggalak.

“Saya tidak percaya waktu itu, karena ketika saya chek Tarsi Ridus Asong masih menjadi kepala seksi di Mabar. Dan, itu pun kalau pindah ke Reok Barat tak mungkin langsung jadi Camat, paling tidak menjadi Sekcam dulu. Eh, belakangan ternyata benar, orang yang diduga bermasalah ini jadi Camat Reok Barat. Malang betul nasib Reok Barat,” kata dia.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Perda Manggarai No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai No. 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f. Pasal itu berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f, bahwa Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyaratannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa, yang mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.

Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.

Berdasarkan fakta dari lapangan, Camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi. Dan, Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggarai Nomor 26 Tahun 2022.

Surat rekomendasi Camat Reok Barat tentang Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus Thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mengapa dikatakan demikian? Karena, akumulasi skor nilai yang tercantum dalam surat rekomendasi terhadap saudara berinisial YK untuk Dusun Kajong II melanggar Perbub Nomor 26 Tahun 2022. Dimana menurut Peraturan Bupati Manggarai nomor 26 Thn. 2022 total akumulasi skor paling tinggi untuk pelamar berijazah pendidikan terakhir SMA dengan rentang usia 32 – 42 tahun ditambah skor tes variabel tambahan yang terdiri dari tes kemampuan komputer, tes wawancara, tes tertulis adalah 80. Sedangkan yang tertulis dalam surat rekomendasi camat adalah 82.

Kedua, camat melanggar ketentuan pasal 21 ayat 4 Peraturan Bupati noomor 26 thn. 2022 dengan tidak mempertimbangkan kesetaraan gender dalam membuat rekomendasi Pengangkatan perangkat desa.

Ketiga, terdapat kejanggalan pada penanggalan surat rekomendasi yang dikeluarkan Camat Reok Barat. Bahwa dalam surat rekomendasi yang dikirim dan diterima pada Jumat tanggal 02 September tahun 2022 ke Kantor Desa Kajong tertulis tanggal 15 agustus tahun 2022.

Keempat, untuk Desa Loce calon Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Loce atas nama Eugius Semar Wangge ketika tes mendapat nilai 89,6. Namun Camat Reok Barat menurunkan nilainya jadi 80. Camat Reok Barat meluluskan calon berinisial TH yang nilai tesnya cuma 67. Namun Camat Reok Barat mengkantrol nilainya jadi 87. Padahal TH dalam bidang exel (komputer) nilainya 0 (nol).

Untuk itu Largus Chen meminta Dinas PMD Manggarai jangan ragu membatalkan Surat Rekomendasi Camat Reok Barat atas Persetujuan Pengangkatan Perangkat Desa Kajong tertanggal 15 Agustus thn. 2022 dengan nomor: 140/193/KRB/VIII/2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa Kajong karena sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel