“Hoo de cemoln teti camat one mai team sukses (Inilah hasilnya angkat orang jadi camat dari team sukses). Dari jabatan kepala seksi di Manggarai Barat, tanpa melalui analisis di Baperjakat, langsung diangkat jadi camat. Lazimnya dari kepala seksi, naik jadi kepala bidang eselon IIIb. Dari situ baru ke IIIa dan jadi camat. Pengangkat Tarsisius Asong tabrak taung regulasi (tabrak semua regulasi),” kata dia.
Tak hanya itu, Largus Chen juga bercerita bahwa sekitar dua dua bulan sebelum Heri Nabit terpilih menjadi Bupati, ketika ia ke Reo dari kampungnya. Ia mendengar orang bicara bahwa Camat Reok Barat selanjutnya adalah Tarsi Asong asal Desa Nggalak.
“Saya tidak percaya waktu itu, karena ketika saya chek Tarsi Ridus Asong masih menjadi kepala seksi di Mabar. Dan, itu pun kalau pindah ke Reok Barat tak mungkin langsung jadi Camat, paling tidak menjadi Sekcam dulu. Eh, belakangan ternyata benar, orang yang diduga bermasalah ini jadi Camat Reok Barat. Malang betul nasib Reok Barat,” kata dia.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Perda Manggarai No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai No. 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f. Pasal itu berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan