Ruteng, infopertama.com – Kasus politik uang (money politic) di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Propinsi NTT kini memasuki babak baru. Yohanes Kenedi alias YK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus politik uang yang menyeret calon anggota legislatif (Caleg) Ferdinandus Purnawan Naur alias FPN. YK adalah tim sukses (Timses) FPN dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024.
Sumber terpercaya Media ini di Polres Manggarai mengungkapkan, dugaan politik uang yang terjadi pada tanggal 7, 8, 9 Februari 2024 di Desa Rura tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sudah naik penyidikan dan YK sudah tersangka,” kata sumber yang enggan menyebutkan namanya itu, Selasa 9 April 2024.
Sumber tersebut mengungkapkan, YK ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pendalaman keterangan saksi-saksi dan telah mengajukan pemberitauan ke Kejaksaan. “Kami juga sudah SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) di Jaksa, tanggal 5 April 2024,” katanya.
Ia menyebutkan, YK akan didalami keterangannya sebagai tersangka dihadapan penyidik Polres Manggarai dalam tenggang waktu 14 hari kerja sesuai undang-undang hukum acara tindak pidana pemilu. “Hari Selasa (16 Februari 2024) depan kita panggil tersangkanya,” katanya.
Ia mengatakan, YK memang sudah dipanggil pada saat tahap klarifikasi di Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai. Hanya saja, dia tidak mau mengakui bahwa telah terjadi bagi-bagi uang sesaat sebelum Pemilu di Rura. “Tapi kan, harus berpatokan pada keterangan saksi-saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus politik uang yang menyeret FPN, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Manggarai periode 2019 – 2024 Fraksi Nasdem itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa untuk segera disidangkan di Pengadilan.
“Waktu terakhir paling sampe tanggal 26 April. Sambil juga menunggu pemeriksaan ahli di Kupang dalam waktu dekat. Mudah-mudahan tidak ada kendala P21,” katanya.
Bantuan Babi dan Uang Berdalih Reses
Sementara itu, baik YK maupun FPN sama-sama berkelit. Bahwa pembagian babi pada akhir Agustus 2023 dan pembagian uang pada 7, 8, 9 Februari 2024 bukan merupakan politik uang. Pembagian babi oleh FPN masih dalam masa reses sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai sedangkan FPN juga tidak mengakui terkait adanya pembagian uang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â