“Korban bawakan ke rumah sakit. Di rumah sakit suami korban melakukan peneleponan kepada eksekutor untuk melakukan transaksi uang hasil pelaksanaan kegiatan. Kemudian suami korban keluar di minimarket 300 meter dari rumah sakit, ia memberikan uang Rp120 juta sebagai kompensasi,” jelas Luthfi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
