Ruteng, infopertama.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Rapat Pleno Penghitungan dan Penetapan Perolehan Jumlah Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Manggarai hasil Pemilihan Umum 14 Februari 2024 lalu.
Gelar di Aula Hotel Revayah, Ruteng, Kamis 2 Mei 2024, penetapan ini melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu beserta Sekretaris dan juga Anggota DPRD terpilih dari masing-masing Partai Politik.
Ketua KPUD Manggarai, Rikardus Jemmi Pentor, mengatakan rapat pleno tersebut digelar berdasarkan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Peraturan Komsisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan juga Keputusan KPUD Manggarai Nomor 573 Tentang Perolehan Hasil Pemilu Tahun 2024.
“Ada dua produk hukum yang kita hasilkan dalam pleno ini yaitu Surat Keputusan KPU Manggarai tentang perolehan kursi dan penetapan KPU Manggarai Tentang penetapan calon terpilih,” kata Jemmi mengawali Rapat Pleno yang juga menghadirkan Bupati dan Kapolres Manggarai, Hery Nabit dan AKBP Edwin Saleh.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel