Jakarta, infopertama.com – Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI), kembali menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendesak Kepala Kejagung ST. Burhanudin agar memerintahkan Kejati Papua segera menetapkan Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam perkara Penyidikan skandal dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 EX dan helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kab. Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2022.
Adapun tuntutan dari aksi PMI ini hanya satu yaitu Kejagung RI bersama Kejati Papua segera menetapkan Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Peswat dan Helikopter pada dinas Perhubungan Kab. Mimika Tahun 2015.
“Ini Aksi kami Jilid dua karena kami Perkumpulan Mahasiswa Indonesia meragukan penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Sehingga Kami harus mendatangi Gedung Kejagung dalam menyampaikan aspirasi ini agar Jaksa Agung mengetahui bahwa dengan naiknya status perkara tersebut ke tahap penyidikan, maka harus sertai dengan penetetapan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Namun, hingga kini mega kasus dugaan korupsi itu masih menguap di Kejati Papua,” teriak Acel dalam orasinya di depan Gedung Kejagung RI, Senin (19/12/2022).
Acel menyampaikan, Perkara dugaan Mega Korupsi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan Nomor: Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 pada 24 Agustus 2022, maka sudah sepatutnya Kejati Papua mengumumkan Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob sebagai tersangka. Karena saat itu, Johanes Rettob sebagai orang yang bertanggungjawab, sebab ia berperan sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



