Cinta Lama Berujung Pengkhianatan & Konflik Adat, Suami di Manggarai Timur Pidanakan Mantan Istri

Sebagai gantinya, IEB dan YP diwajibkan membayar sanksi adat berupa Uang tunai Rp40 juta, 2 ekor babi dan 6 gram emas.

Tenggat pelunasan ditetapkan paling lambat 31 Juli 2026, dan IEB dilarang keras tinggal serumah dengan YP sebelum denda dilunasi.

Meski IEB sempat menyerahkan uang murni Rp1 juta sebagai pancingan iktikad baik, hingga tenggat waktu lewat, janji itu menguap begitu saja.

Luka Empat Anak Perempuan

Pengkhianatan ini tidak hanya memukul YN, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keempat anak perempuan hasil pernikahan mereka selama dua dekade lebih. Seluruh anak pasangan ini sepakat berpaling dan memilih bertahan di sisi sang ayah.

S (22), anak sulung YN dan IEB, tak mampu menyembunyikan rasa sakit hatinya atas sikap sang ibu. “Kami sayang bapak dan mama. Tapi kami sangat kecewa pada mama yang tega meninggalkan bapak demi laki-laki lain,” tutur S penuh haru.

Menagih Keadilan di Jalur Hukum

Karena jalur kekeluargaan dan hukum adat diabaikan, YN kini menempuh jalur hukum formal. Ia meminta kepolisian mengenakan Pasal 411 KUHP tentang perzinahan kepada istri dan selingkuhannya.

“Hari ini kami kembali ke Polsek Dampek, tapi belum ada titik terang. Harapan kami sekarang hanya keadilan hukum,” tegas YN.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi infopertama.com telah berupaya mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda Utara via pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons resmi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel