Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
Langkah ini diambil untuk mencegah praktik penimbunan, menghindari kelangkaan, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran di wilayah Kabupaten Manggarai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Manggarai Nomor: 500/154/VIII/2026 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, di Ruteng pada tanggal 24 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Manggarai mengatur instruksi teknis baik bagi pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun masyarakat selaku konsumen.
Instruksi Tegas untuk Pemilik dan Pengawas SPBU
Kepada para pemilik dan pengawas SPBU di seluruh Kabupaten Manggarai, Pemkab menegaskan beberapa poin larangan dan pembatasan:
Dilarang Melayani Tangki Modifikasi: SPBU dilarang keras melayani pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat, maupun roda enam yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi.
Pembelian Menggunakan Jerigen: SPBU dilarang melayani pengisian Pertalite dan Solar menggunakan jerigen, kecuali konsumen memiliki surat rekomendasi sah dari instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.
Pembatasan Kuota Pengisian Harian:
Kendaraan Roda 2 & Roda 3 (Plat Hitam/Putih): Maksimal 10 liter/hari.
Kendaraan Roda 4 (Terdaftar & memiliki QR Code di subsiditepat.mypertamina.id): Maksimal 40 liter/hari.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












