Cegah Kelangkaan dan Penimbunan, Pemkab Manggarai Terbitkan Aturan Ketat Pengendalian BBM Bersubsidi

2. Kendaraan Pelayanan Darurat (Ambulance, Mobil Jenazah, Pemadam Kebakaran, dan Mobil Pengangkut Sampah): Dapat langsung dilayani pengisian BBM-nya oleh SPBU tanpa perlu membawa surat rekomendasi.

Sanksi dan Penertiban Tegas

Bupati Manggarai menegaskan bahwa aktivitas menjual atau memperdagangkan kembali BBM bersubsidi di luar pangkalan dan SPBU resmi merupakan pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang Migas.

Pemerintah Daerah bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak Kepolisian (Polres Manggarai) yang tergabung dalam Tim Koordinasi Pengendalian dan Penertiban akan mengawal ketat pelaksanaan edaran ini.

Pihak-pihak yang melanggar instruksi dipastikan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan ketersediaan BBM bersubsidi di Kabupaten Manggarai tetap terjaga dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel