Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi Flores. Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, secara resmi menerbitkan Instruksi Bupati Manggarai Nomor 500/153/VIII/2026 tentang Pengendalian Harga, Pencegahan Penimbunan, dan Jaminan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok Serta Logistik Perlengkapan Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Manggarai.
Langkah tersebut ditetapkan di Ruteng pada 24 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas penetapan status tanggap darurat bencana daerah.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya laporan masyarakat terkait indikasi lonjakan harga yang tidak wajar (price gouging). Lonjakan harga mendadak tersebut menyasar berbagai komoditas vital, mulai dari bahan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, telur, dan air mineral kemasan, hingga logistik perlengkapan darurat bencana seperti semen, seng, tenda darurat, selimut, matras, dan peralatan sanitasi.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi serta menjamin ketersediaan pasokan bagi warga terdampak, pemerintah daerah memberikan instruksi langsung kepada jajaran perangkat daerah, aparatur kecamatan dan desa, serta seluruh pelaku usaha distributor, pemilik toko grosir, hingga pedagang pasar dan toko bangunan di seluruh wilayah Manggarai.
Melalui instruksi tersebut, Bupati Manggarai melarang keras seluruh pelaku usaha untuk menaikkan harga di atas batas kewajaran maupun melakukan penimbunan barang demi keuntungan sepihak. Pelaku usaha juga diwajibkan memberikan informasi stok barang dan harga secara jujur dan transparan kepada tim pengawas.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











