Guna memastikan kelancaran pasokan pangan, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Industri diperintahkan meningkatkan penertiban pasar, membuka posko pengaduan hotline bagi konsumen, serta mempercepat koordinasi dengan Perum BULOG untuk menggelar Operasi Pasar Murah dan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan di titik-titik terdampak bencana.
Sanksi tegas juga disiapkan bagi pihak yang membandel. Satuan Polisi Pamong Praja berkolaborasi dengan Satgas Pangan Polres Manggarai dan Kodim 1612 Manggarai diberi wewenang untuk melakukan penertiban lapangan dan tindakan hukum berupa penutupan sementara tempat usaha bagi pedagang yang terbukti secara sah melakukan penimbunan atau price gouging setelah mengabaikan teguran tertulis maupun lisan.
Di sisi lain, para camat, lurah, dan kepala desa diminta aktif mengawasi wilayah masing-masing, mengimbau para pedagang lokal agar menumbuhkan rasa empati kemanusiaan, serta melaporkan setiap indikasi permainan harga kepada tim pengawas daerah.
Instruksi bupati ini dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan. Tembusan surat edaran resmi ini juga telah disampaikan kepada Gubernur NTT di Kupang, jajaran Forkopimda Kabupaten Manggarai, serta seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan desa setempat agar pelaksanaan pengawasan penimbunan dan lonjakan harga di lapangan dapat berjalan secara terpadu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











