Pemerintah Rilis Panduan Lengkap Jenis Kerusakan Bangunan Pascagempa Flores

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah dan lembaga penanggulangan bencana merilis panduan resmi pendataan kerusakan rumah pascagempa bumi guna memastikan bantuan tepat sasaran dan objektif. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi ketidaktepatan data akibat subjektivitas maupun praktik pilih kasih di lapangan.

Petugas pencatat diminta berpegang teguh pada prinsip Adil, Jujur, Objektif, dan Transparan. Penilaian harus murni berdasarkan kondisi fisik bangunan, bukan karena faktor kekerabatan, kelompok, maupun kedekatan tertentu.

Kategori Tingkat Kerusakan Rumah

Untuk mempermudah identifikasi di lapangan, pendataan dibagi ke dalam tiga tingkat kerusakan utama:

  1. Rusak Berat: Bangunan tidak aman dihuni atau sebagian besar struktur utama roboh. Ciri utamanya meliputi atap/tiang/kolom patah, dinding utama roboh massal, bangunan miring, serta fondasi bergeser atau turun berat. Jika memasuki rumah sudah membahayakan keselamatan, langsung kategorikan sebagai Rusak Berat.
  2. Rusak Sedang: Rumah masih berdiri tetapi mengalami kerusakan serius pada elemen struktur, seperti retakan lebar/diagonal pada dinding, tiang/balok retak, atau atap rusak parah. Rumah tidak layak dihuni sebelum dilakukan perbaikan mendasar.
  3. Rusak Ringan: Kerusakan relatif kecil dan struktur utama masih kokoh. Ditandai dengan retak rambut pada dinding/plesteran, plesteran/cat mengelupas, atau beberapa genteng bergeser/pecah. Rumah masih aman untuk ditempati.

Komponen Penting yang Wajib Diperiksa

Para petugas diimbau tidak hanya melihat retakan dinding luar secara sekilas, melainkan wajib mengevaluasi secara menyeluruh lima komponen utama:

Tiang / Kolom: Periksa apakah masih tegak, retak, bergeser, atau patah.

Balok: Cek keutuhan struktur balok apakah mengalami retakan atau terlepas.

Dinding: Amati jenis retakan (vertikal, horizontal, diagonal) hingga dinding yang roboh.

Atap: Periksa kekuatan rangka atap, penutup genteng, dan risiko keruntuhan.

Fondasi & Tanah: Amati adanya penurunan rumah, fondasi bergeser, atau tanah sekitar yang amblas/longsor.

Prosedur Petugas Jika Menghadapi Keraguan

Satu retakan ringan tidak serta-merta menjadikan rumah berstatus Rusak Berat. Jika pendata ragu menentukan kategori, petugas dilarang menebak-nebak. Prosedur yang harus dilakukan adalah memfoto dokumentasi kondisi fisik, mencatat temuan secara rinci, dan mengajukan pemeriksaan susulan kepada tim teknis berwenang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel