Kendaraan Roda 6 (Terdaftar & memiliki QR Code di subsiditepat.mypertamina.id): Maksimal 80 liter/hari.
Larangan Pengisian Berulang: SPBU dilarang melayani kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) yang sama untuk mengisi BBM bersubsidi secara berulang-ulang pada hari dan waktu yang sama.
Selektif Melayani Konsumen: Pengawas SPBU diminta lebih ketat dan selektif agar tidak melayani kendaraan atau konsumen yang seharusnya wajib memakai BBM non-subsidi.
Ketentuan dan Larangan Bagi Masyarakat Konsumen
Bagi masyarakat pengguna BBM di Kabupaten Manggarai, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi:
Dilarang Ngetap / Pengisian Berulang: Masyarakat dilarang mengisi BBM bersubsidi berkali-kali pada hari yang sama guna mengantisipasi penimbunan.
Pendaftaran QR Code Pertamina: Pemilik kendaraan roda empat atau lebih diimbau segera mendaftarkan kendaraannya melalui portal subsiditepat.mypertamina.id untuk mendapatkan QR Code.
Wajib Gunakan BBM Non-Subsidi: Kendaraan industri, usaha, serta kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan BBM Non-Subsidi (pengecualian diberikan untuk angkutan umum seperti bemo dan bus).
Penertiban Pengecer dan Pedagang Eceran:
1. Dilarang keras berjualan BBM di fasilitas umum, trotoar, bahu jalan, emperan toko, serta area seputaran SPBU.
2. Pedagang eceran yang beroperasi di luar radius 1 (satu) kilometer dari SPBU hanya diperbolehkan menjual BBM Non-Subsidi.
Aturan Rekomendasi Khusus & Pelayanan Darurat
Pemkab Manggarai juga memberikan kejelasan mengenai layanan pengisian BBM menggunakan jerigen untuk sektor-sektor tertentu:
1. Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian, dan Pelayanan Umum (Panti Asuhan, Rumah Sakit, Puskesmas): Pengisian BBM menggunakan jerigen dapat dilayani di SPBU dengan syarat membawa surat rekomendasi resmi dari dinas terkait.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











