Cepat, Lugas dan Berimbang

Camat Komodo Larang Warga Kemabrata Garap Tanah Ulayat

Bunyi Pasal 18B ayat (2), “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Sedangkan bunyi Pasal Pasal 18I ayat (3), yang berbunyi: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Menurut Benediktus Janur, kedua ketentuan dalam Konstitusi UUD 1945 ini berarti, Negara yang direpresentasikan oleh institusi-institusi negara dan para aparatus negara, baik di Tingkat Pusat, maupun di Tingkat Daerah sampai dengan Tingkat Kecamatan dan Desa, harus mengakui dan menghormati Kemabrata serta hak-haknya atas tanah adat/ulayat. Dan, harus menghormati identitas budaya dan hak masyarakat Kemabrata.

“Identitas budaya masyarakat hukum adat KEMABRATA adalah termasuk hak atas tanah ulayat harus dilindungi karena merupakan Hak Asasi Manusia, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM yang berbunyi: ‘Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman,’” jelas Benediktus Janur.

Demikian, Benediktus Janur menegaskan bahwa jika benar Camat Komodo itu datang dan meminta atau melarang warga Kembrata mengerjakan tanah ulayatnya yang telah dibagi kepada para warga masyarakat adat, hal tersebut potensial melanggar Konstitusi UUD 1945, melanggar hak konstitusional warga Kemabrata, dan merupakan pelanggaran HAM, yakni Pasal 6 ayat (2) UU HAM.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel