Cepat, Lugas dan Berimbang

Camat Komodo Larang Warga Kemabrata Garap Tanah Ulayat

“Tetapi anehnya Pak Camat ini tiba-tiba datang dengan Satpol PP dan Kapolsek dan mengatakan bahwa tanah yang dikerjakan warga Kemabrata itu bermasalah dan minta kami untuk tidak mengerjakan tanah itu. Ini ada apa?” Ungkap Neri Jewaru.

Bidang tanah yang terletak di Kaca Mbalung, Kampung Mberata, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat itu merupakan tanah adat/ulayat Kemabrata. Tanah tersebut merupakan salah satu dari bidang tanah yang telah diserahkan oleh (Alm) Dalu Mburak Sema’u kepada Kemabrata pada tahun 1974.

Tanah tersebut berada dalam satu hamparan dengan tanah Golo Paceng, Golo Langkas, Sok Sita, Lingko Dolat Koe yang telah diserahkan oleh (Alm) Dalu Mburak Sema’u pada tahun 1974 kepada Kemabrata.

Sejak tahun 1974 itu tanah-tanah tersebut menjadi tanah hak ulayat Kemabrata dan secara fisik dikuasai oleh Kemabrata, serta tidak pernah ada masalah.

“Memang pernah ada oknum-oknum tertentu yang suka menjual-jual tanah hendak mengambil kembali tanah-tanah tersebut. Tetapi perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Neri Jewaru.

Gampur Dinilai Potensial Melanggar Kontitusi dan HAM

Terkait dengan hal tersebut, Benediktus Janur, advokat di Labuan Bajo yang baru ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Kemabrata karena adanya surat panggilan dari Camat Komodo terhadap Tu’a Golo dan beberapa tokoh masyarakat Kemabrata, mengingatkan Camat Komodo Yohanes Rinaldo Gampur agar cermat memperhatikan hak konstitusional Kemabrata sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 18I ayat (3) UUD 1945 dan hak asasi manusia (HAM) Kemabrata sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel