Ruteng, infopertama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama AFD sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengembangan Jaringan Perpipaan di Desa Rana Masa, Kecamatan Borong. Proyek tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur.
Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal Abidin S, S.H. dalam keterangannya menjelaskan bahwa penetapan AFD sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam proyek Pengembangan Perpipaan Rana Masa. Hal itu, lanjut Zaenal Abidin berdasarkan surat penetapan tersangka Kejari Manggarai Nomor: B-856/N.3.17.4/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023.
Tersangka AFD disangkakan oleh Jaksa Penyidik menggunakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Thn. 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Thn. 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka AFD selama 20 hari. Yakni terhitung mulai 04 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ruteng. Hal itu juga berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Manggarai Nomor: PRINT-29/N.3.17/Fd.2/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tersangka a.n. AFD dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.