Bupati Hery Nabit Ingatkan Kades Berperan Aktif Cegah TPPO dan Pastikan Warga Bermigrasi Sesuai Prosedur

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk merantau. Yang terpenting, setiap warga harus berangkat melalui jalur yang resmi, memiliki dokumen yang lengkap, dan memperoleh perlindungan hukum.

“Merantau adalah hak setiap warga negara. Yang menjadi tugas negara adalah memastikan mereka berangkat secara aman, legal, dan terlindungi,” tegasnya.

Kepala Desa Garda Terdepan Pencegahan

Bupati Hery Nabit menilai kepala desa memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan migrasi nonprosedural.

Menurutnya, sosialisasi tidak harus dilakukan melalui kegiatan formal, tetapi dapat memanfaatkan berbagai forum masyarakat yang rutin dilaksanakan di desa.

la mengajak para kepala desa memanfaatkan pertemuan kelompok basis gereja, doa lingkungan, rapat RT, maupun forum kemasyarakatan lainnya sebagai media penyampaian informasi mengenai prosedur bekerja di luar daerah dan bahaya perdagangan orang.

Selain edukasi, kepala desa juga diminta melakukan pendataan dan deteksi dini terhadap warga yang berencana merantau, terutama mereka yang rentan menjadi korban praktik perekrutan ilegal.

Bupati turut menyoroti faktor ekonomi yang sering menjadi penyebab masyarakat nekat menerima tawaran pekerjaan tanpa mempertimbangkan aspek legalitas, termasuk akibat tekanan utang atau pinjaman.

“Saya titip kepada para kepala desa dan kepala dusun agar mengenali kondisi warganya. Jika ada yang hendak berangkat bekerja, pastikan semua prosedurnya benar. Menyelamatkan satu atau dua orang saja sudah menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel